Nikita VS Dito. Perjalanan Nikita Masuk Sel dan Siapa Sosok Dito yang Melaporkan.

Jakarta – Aktris Nikita Mirzani sah ditahan oleh Kejari Serang, Banten. Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang disampaikan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda.

Untuk dipahami, laporan itu bermula dari Dito Mahendra yang tidak terima dengan upload Instagram Stories Nikita Mirzani. Dito Mahendra berasa nama bagusnya dicemarkan.

Dito Mahendra memberikan laporan Nikita Mirzani dengan sangkaan menyalahi UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Nikita Mirzani terancam terlilit berdasar pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yakni Tindak Pidana itu diintimidasi dengan pidana penjara lima tahun lebih.

Berikut beberapa bukti penahanan Nikita Mirzani:

 

Sah Ditahan

Penahanan dilaksanakan sesudah ada penyerahan arsip tahapan II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota. Pengamatan detikcom di Kejari Serang, proses penyerahan tahapan II berjalan sepanjang lebih kurang dua jam. Team kesehatan sempat hadir memeriksa keadaan Nikita di ruangan penyerahan tahapan II.

Nikita keluar ruangan tahapan II jam 18.35 WIB dan masuk langsung ke mobil Avanza warna silver dituruti oleh team dari Kejaksaan Serang. Mobil tahanan ikuti dari belakang.

“Jadi ini hari Selasa, 25 Oktober 2022, pada terdakwa Nikita Mirzani sudah dilaksanakan penahanan untuk 20 hari di depan s/d 13 November di Rutan Serang,” kata Freddy.

 

Nikita Mirzani Histeris

Pengamatan detikcom di Kejari Serang, jam 18.00 WIB, suara Nikita menangis dan berteriak kedengar sampai beberapa saat. Ia menyebut-nyebut Dito Mahendra sebagai pelapor dianya.

“Kalian jahat semua di sini, kalian tidak punyai hati nurani, kalian berpikir saya sebagai penjahat,” tutur Nikita.

 

Argumen Nikita Ditahan

Kajari Serang Freddy D Simanjutak memaparkan dua faktor argumen penahanan Nikita Mirzani, yaitu elemen obyektif Pasal 21 ayat 4 jika sanksi hukuman pada terdakwa ialah lima tahun penjara.

Selanjutnya, Freddy menerangkan argumen subyektif, yaitu berdasar Pasal 21 KUHAP jika supaya tidak larikan diri dan hilangkan tanda bukti.

“Selanjutnya argumen subyektif Pasal 21 KUHAP mengatakan jika agar tersangka tidak mengulang tindakannya, larikan diri dan hilangkan tanda bukti,” kata Fredy, Selasa (25/10/2022).

 

Nikita Sempat Tolak Ditahan

Freddy menjelaskan Nikita Mirzani sempat menampik untuk ditahan saat proses penyerahan arsip tahapan II. Tetapi team kejaksaan telah mengantisipasi dan Nikita siap.

“Barusan sempat menampik hanya kita pendekatan persuasif,” kata Freddy.

Saat keluar ruangan Kejari, Nikita Mirzani memanglah tidak naik ke mobil tahanan yang telah disiapkan oleh Kejari. Dia dinaikkan ke mobil Avanza silver bersama petugas Kejari.

“Secara peraturan karena keinginan tidak berarti tidak ditahan, kita koordinir dahulu, mereka kooperatif, kita menghindar beberapa hal saja, tetapi masih tetap ialah kita kerjakan penahanan di rutan,” katanya.

 

Nikita Berasa Dizalimi

Nikita Mirzani berasa dizalimi sesudah sah ditahan atas kasus pencemaran baik yang disampaikan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. Fachmi Bahmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyebutkan client-nya berdoa supaya hukum Allah SWT yang turun tangan menuntaskan.

“Saya minta agar hukum Allah yang turun tangan dengan masalah ini, ia percaya siapa saja yang menzalimi, Allah tentu turun tangan untuk menuntaskan persoalan,” kata Fachmi Bahmid kuasa hukum Nikita Mirzani tirukan perkataan client-nya, ke reporter di Rutan Serang, Selasa (25/10).

Fachmi menjelaskan Nikita cuma akan berdoa sesudah ia diputuskan untuk ditahan selesai penyerahan arsip tahapan II di Kejari Serang.

 

Kuasa Hukum-Kerabat Sedih

Kuasa hukum dan rekanan mengutarakan kekesalan atas penahanan pada Nikita Mirzani oleh Kejari Serang. Walau sebenarnya, saat diamankan di mal, penahanan Nikita dibatalkan oleh kepolisian.

“Mengapa polisi tidak meredam, dalam masalah tertentu ada masalah hebat berkaitan Nikita, ia disergap subuh, diamankan di mal, tetapi tidak ditahan karena kemanusiaan,” kata kuasa hukum Nikita, Fachmi Bahmid, ke reporter di Rutan Serang, Selasa (25/10).

Argumen kemanusiaan itu karena Nikita mempunyai anak kecil. Karena itu, atas penahanan ini, Nikita cuma menjelaskan supaya hukum Allah yang membalasnya.

“Karena ia memiliki seorang anak, tetapi lain dengan masalah ini, karena itu Niki ngomong agar hukum Allah yang turun tangan, doa orang yang dizalimi,” bebernya

Kekesalan diutarakan oleh Ferdinand Hutahaean yang menemani Nikita semenjak proses penyerahan tahapan II di Kejari Serang. Tetapi dia menghargakan atas keputusan Kejari meredam partnernya itu.

Siapa Dito Mahendra yang Sukses Membuat Nikita Mirzani Berteriak dan Menangis Saat Jebloskan ke Penjara

Figur Dito Mahendra sekarang ini jadi fokus perhatian karena menceploskan Nikita Mirzani ke penjara.

Dito dijumpai rupanya pacar dari Nindy Ayunda.

Lalu siapa Dito Mahendra?

Aktris Nikita Mirzani sekarang sah ditahan karena kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Dia masuk ke rutan kelas IIB Serang atas kasus pencemaran nama baik.

Dito Mahendra menceploskan Nikita Mirzani ke penjara karena tidak terima dengan perkataan Nyai berkaitan dianya ditebar ke sosial media.

Lalu siapakah figur Dito Mahendra?

Dito Mahendra pacar Nindy Ayunda itu sebagai salah satunya pemilik dari Taman Mini Indonesia Cantik.

Dijumpai account instagram @sailormoon.realwinner pernah mengungkapkan rekaman suara Nindy dengan si ibunda.

Ini kali, Nindy mengulas mengenai figur Dito yang disebut dari kelompok keluarga kaya.

“Keluarga kaya, ia punyai taman mini itu. Kakeknya jenderal,” tutur Nindy.

“Tempat tinggalnya berada di Kebayoran, Cilandak, uangnya ia sendiri.” sambungnya.

Sampai sekarang Nindy Ayunda dan Mahendra Dito belum mengonfirmasi apa saja ke media berkaitan jalinan ke-2 nya.

Awalnya, Lewat account instagramnya @nindiayunda, Dia akui terkejut mendapatkan surprise dari pria misteri yang diberitakan dekat dengannya.

“Tidak pernah sepanjang umur diberi birthday kejutan seniat ini. Terkejut sekaget-kagetnya.

Baru sampai lokasi langsung tarik ke kamar mandi, dipaksakan tukar dress dan heels yang sudah disiapin.

Tidak make-up. Tidak buat hair do. Scenarionya rapi sekali.” catat Nindy dalam uploadnya.

Terlihat dari raut muka berbahagia Nindy Ayunda saat rayakan hari ulang tahunnya, dia menunjukkan peristiwa saat si pria merengkuhnya.

Nindy tuliskan pernyataan terima kasih ke rekan istimewanya ini karena telah berencana acara pesta perayaan ulang tahun yang demikian semarak buatnya.

“Terima kasih tidak terbatas buat ‘kamu’ yang sudah menyiapkan semua.

I perasaan loved (saya berasa disayangi). Terima kasih sudah selalu jagain saya, Mas Abhi dan Kanara dan jadi role mode yang bagus untuk mereka,” kata Nindy kembali di upload instagramnya.

Dijumpai figur ‘kamu’ yang diberitakan dekat sama ibu dua anak ini diperhitungkan namanya Mahendra Dito.

Sebagai info, Dito ialah seorang pria tajir yang disebut salah satunya pemilik Taman Mini.

Pada rekaman yang tersebar di khalayak beberapa bulan kemarin mengatakan jika Dito punyai rumah eksklusif di Cilandak dan kakeknya seorang pensiunan Jenderal.

Biodata Mahendra Dito

Nama Komplet: Mahendra Dito Sampurno

Nama Lain: Dito Mahendra

Nama Pacar: Nindy Ayunda

Tugas: Pebisnis

Kewarganegaraan: Indonesia.

Nikita Mirzani Teriak Histeris Dimasukkan pada Penjara

Nikita Mirzani sah ditahan atas kasus pencemaran nama baik Mahendra Dito

Nyai panggilan Nikita Mirzani ditahan di dalam rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banteng.

Dalam penahanannya, Nikita Mirzani sempat berteriak dan menangis saat akan dibawa.

Berdasar urutan yang ada, bermula dari Nikita Mirzani datang di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, jam 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.

Tetapi, saat akan ditahan, Nikita berteriak dan menangis.

“Iya barusan sempat menampik. Hanya kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana juga…” ungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak, diambil dari Tribune Banten.

Nikita ditahan Nikita Mirzani, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Info dan Transaksi bisnis Electronic (ITE) pada Dito Mahendra itu ditahan sepanjang 20 hari.

“Pada terdakwa Nikita Mirzani sudah dilaksanakan penahanan tahapan dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober s/d 13 November 2022 di Rutan Serang,” kata Freddy.

Diterangkan Freddy, argumen obyektif penyidik lakukan penahanan pada Nikita Mirzani karena teror pidananya di atas 5 tahun.

Dan argumen subyektif, sama sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana mengatakan jika terdakwa supaya tidak mengulang-ulangai tindakannya, terdakwa tidak larikan diri, dan tidak hilangkan tanda bukti.

Selesai Nikita ditahan, beskal penuntut umum akan menyiapkan surat tuduhan sama waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Nikita dikenai Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, seperti diartikan dalam Pasal 311 KUHPidana.