JAKARTA, KIDSAFE-CAPS.org – Persidangan pada 4 tersangka pembunuhan merencanakan Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, akan diteruskan pada Rabu (26/10/2022).
Sidang tetap diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan jadwal pembacaan keputusan celah.
Keputusan hakim dalam keputusan celah akan tentukan apa akan terima nota berkeberatan beberapa tersangka, atau menampik dan meneruskan proses persidangan ke tahapan seterusnya yakni pengecekan saksi dan tanda bukti.
Hakim harus sampaikan keputusan celah karena ke-4 tersangka sampaikan nota berkeberatan (eksepsi) sesudah dengar pembacaan surat tuduhan masing-masing.
Ke-4 tersangka itu dituduh dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka dituduh turut serta dalam rencana pembunuhan pada Yosua pada 8 Juli 2022. Peranan masing-masing juga disingkap.
Misalnya Ferdy Sambo dikatakan sebagai orang yang memerintah salah satunya pengawalnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) untuk membabat Yosua.
Dan Putri disebutkan ikut dengar gagasan Sambo untuk membabat Yosua.
Bripka Ricky Rizal dipastikan dalam tuduhan sempat disuruh Sambo untuk tembak Yosua, tapi ditampik dengan argumen belum siap psikis. Namun, ia pun tidak berusaha selamatkan Yosua walau disebutkan punyai peluang.
Dan Kuat yang disebut pendamping rumah tangga Sambo dan Putri disebutkan ikut mempersiapkan sebuah pisau untuk mengantisipasi bila Yosua menantang saat sebelum dihabisi di dalam rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Namun, dalam eksepsi Sambo mengatakan tidak setuju dengan tuduhan beskal. Ia berargumen tidak memerintah Eliezer tembak Yosua, tetapi sampaikan perintah “bantai”.
Sambo dan Putri dalam eksepsi mengatakan JPU meremehkan sangkaan kerusuhan dan penghinaan yang didakwakan ke Yosua di dalam rumah pribadinya di Magelang, Jawa tengah, pada Putri pada 7 Juli 2022.
Mereka mengatakan semestinya kejadian itu dirinci dalam tuduhan.
Disamping itu, Sambo memandang konstruksi kasus dalam dakwaannya cuma berdasar kesaksian Eliezer, yang jadi tersangka dalam kasus yang serupa dan dengan status justice collaborator.
Jawaban beskal penuntut umum
Beskal penuntut umum menyebutkan advokat Ferdy Sambo tidak pahami tuduhan saat membuat eksepsi atau nota berkeberatan.
Beskal membacakan rincian yang ada pada eksepsi, dimulai dari urutan yang diatur kuasa hukum sampai dasar kasus yang ditanyakan.
“Dari rincian itu terang kelihatan penasehat hukum tersangka Ferdy Sambo tidak pahami rincian yang dituangkan dalam surat tuduhan Penuntut Umum,” tambah Beskal di ruangan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Karenanya, hakim disuruh untuk tidak pedulikan eksepsi yang telah dikatakan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
“Karena itu pantaslah sekiranya eksepsi atau nota berkeberatan tersangka untuk dikesampingkan,” tutur Beskal.
JPU mengutarakan serangkaian kejadian yang terjadi di dalam rumah Magelang bukan materi nota berkeberatan atau eksepsi seperti yang disodorkan Putri Candrawati.
“Sesudah penuntut umum menyimak eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi terang dan tegas merinci materi dasar kasus yang bukan ruang cakup dari eksepsi seperti pasal 156 Ayat 1 KUHAP,” kata beskal
“Hingga penuntut umum tak perlu menanggapinya namun akan mengutarakan bukti-bukti hukum itu di saat pembuktian di persidangan,” terangnya.
JPU memandang Putri tidak pahami isi tuduhan.
Beskal selanjutnya menyebutkan, dalil-dalil eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Putri sebagai materi dasar kasus. Karenanya, kata Beskal, eksepsi yang disampaikan advokat tidak disikapi.
“Jika pada dalil-dalil eksepsi yang disampaikan penasehat hukum tersangka PC yang disebut materi dasar kasus tidak kami tanggapi karena sebagai materi untuk pembuktian dasar kasus di persidangan,” tambah ia.
Bisa diambil kesimpulan
Pakar hukum pidana dari Kampus Trisakti Abdul Fickar Hadjar memandang masalah mengenai pola yang tidak diuraikan dalam tuduhan Sambo sampai Kuat sebagai taktik beskal penuntut umum.
Disamping itu, katanya, kemungkinan JPU telah dapat tarik ringkasan dari urutan tindakan yang dilukiskan dalam tuduhan, hingga pola dibalik pembunuhan Yosua dipandang bukan fokus untuk disingkap dalam persidangan.
“Kemungkinan JPU dapat mengaitkan pola kenapa FS tembak Yosua lewat tangan (Bharada) E,” kata Abdul saat dikontak Kompas.com, Selasa (25/10/2022).
Menurut Abdul, dalam kasus pidana beskal akan memprioritaskan pembuktian tindakan beberapa tersangka dan tidak terlalu bergelut pada pengungkapan pola.
“Dalam kejadian pidana yang perlu ada tindakan, ada korban, dan ada aktornya. Pola semakin lebih memvisualisasikan rencana atau accident saja,” sebut Abdul.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel sudah melangsungkan sidang pertama kasus pembunuhan merencanakan pada Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice, dengan salah satunya tersangka Ferdy Sambo..
Terdakwa kasus pembunuhan disidang pada Senin dan Selasa, dan terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyelidikan disidang pada Rabu, minggu kemarin.
Agenda Sidang Minggu Ini
- Selasa, 25 Oktober 2022
Teras
Nasional
Agenda Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J: Esok Keputusan Celah Ferdy Sambo
Wartawan
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 25 Oktober 2022 23:35 WIB
Tersangka pembunuhan merencanakan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo tinggalkan ruangan sidang selesai jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022. Sidang itu beragendakan respon beskal penuntut umum (JPU) atas nota berkeberatan tersangka Ferdy Sambo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel sudah melangsungkan sidang pertama kasus pembunuhan merencanakan pada Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice, dengan salah satunya tersangka Ferdy Sambo..
Terdakwa kasus pembunuhan disidang pada Senin dan Selasa, dan terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyelidikan disidang pada Rabu, minggu kemarin.
Agenda Sidang Minggu Ini
- Selasa, 25 Oktober 2022
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel kembali melangsungkan sidang untuk Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu ini hari, Selasa 25 Oktober. Minggu kemarin, dalam jadwal pembacaan tuduhan, Majelis Hakim minta Beskal Penuntut Umum atau JPU mendatangkan 12 saksi pada persidangan pengecekan saksi.
Diambil dari Di antara, Humas PN Jaksel Djuyamto, menjelaskan semua saksi dari faksi korban atau keluarga korban Brigadir J hadiri sidang langsung. “Saksi-saksi datang langsung,” kata Djuyamto. Koordinator Team Penasehat Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, menjelaskan faksi keluarga putuskan datang langsung untuk kelancaran persidangan.
“Tidak ada yang bersaksi melalui zoom, semua datang langsung, agar penjelasannya itu terang,” kata Kamaruddin.
Adapun keduabelas saksi itu salah satunya dari keluarga Brigadir J, yaitu ayah Brigadir J Samuel Hutabarat dan ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak. Pacar Brigadir J, Vera Simanjuntak datang dalam sidang. Disamping itu, Kamaruddin, sebagai kuasa hukum keluarga Brigadir J, jadi saksi. Saksi-saksi yang lain yakni Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indro Manto Pasaribu.
Awalnya, Majelis Hakim PN Jaksel minta JPU mendatangkan 12 saksi pada persidangan pengecekan saksi untuk Bharada E yang diadakan pada Selasa, 25 Oktober 2022. “Saudara JPU, jadi untuk persidangan Selasa depan kami memutuskan 12 orang saksi itu tolong didatangkan ke persidangan,” kata ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso, Selasa, 18 Oktober 2022.
- Rabu, 26 Oktober 2022
- Sidang kasus pembunuhan Brigadir J
Selanjutnya sidang selanjutnya untuk kasus pembunuhan merencanakan dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, dengan jadwal sidang keputusan celah akan diadakan pada Rabu, 26 Oktober 2022.
- • Sidang obstruction of justice
Di hari yang serupa, sidang diadakan untuk kasus obstruction of justice dengan tersangka Irfan Widyato. Agendanya ialah dengar respon JPU atas eksepsi tersangka. Disamping itu, sidang tersangka Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan jadwal pengajuan nota berkeberatan atau eksepsi diadakan esok.
- Kamis, 27 Oktober 2022
Adapun agenda sidang kasus Ferdy Sambo pada Kamis, 27 Oktober 2022 yakni sidang kasus obstruction of justice dengan tersangka Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Agendanya ialah sidang pengecekan saksi dari JPU.
Agenda sidang Ferdy Sambo cs selanjutnya diadakan pada Jumat, 28 Oktober 2022 dengan tersangka Bijak Rachman Bijakin. Adapun agendanya ialah pengajuan nota berkeberatan atau eksepsi.