Begini Sepak Terjang dari AKBP Bambang Kayun, Perwira Polri yang Menjadi Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 56 Miliar

JAKARTA, Kidsafe-caps.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala seksi aplikasi kejahatan dan HAM Bagian aplikasi Hukum divisi Bankum jurusan Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun indah Panji Sugihanto terdakwa tebakan uang sogok dan gratifikasi.

Bambang Kayun diprediksi menerima uang sogok terpaut pembajakan pesan dalam penyamunan hak waris PT Aria gambaran terkemuka (ACM), serupa industri yang berkecimpung di bagian kepemilikan, manajemen, dan operator kapal di daerah perairan Asia-Pasifik.

KPK pertama kali mengendus masalah ini usai meraih penjelasan dari rakyat keadaan tebakan uang sogok dan gratifikasi itu.

Sehabis meraih penjelasan itu, KPK langsung berkecimpung mengerjakan analisis dan mendapatkan data permulaan yang rada untuk menentukan Bambang Kayun sebagai terdakwa.

“Kami akan sampaikan salah satu terdakwanya yaitu Bambang Kayun, Kepala seksi aplikasi kejahatan dan HAM Bagian aplikasi Hukum divisi Bankum jurusan Hukum Polri pada Mabes Polri,” sabda pengarah KPK Firli Bahuri di kantor Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Awal mula masalah Jejak gelap keterkaitan abituren perguruan tinggi Kepolisian (Akpol) 1993 dalam masalah ini berpunca saat pendamping suami istri bernama Emilya Said dan Herwansyah dikabarkan ke Mabes Polri atas tebakan pembajakan pesan penyamunan hak waris PT ACM.

Dari pemberitahuan itu, seorang saudara mengenalkan Emilya Said dan Herwansyah ke Bambang Kayun yang masa itu berprofesi Kepala seksi aplikasi kejahatan dan HAM Bagian aplikasi Hukum pada divisi dukungan Hukum jurusan Hukum Mabes Polri.

Perkenalan ini tak lain untuk meminta nasihat terhadap Bambang atas pemberitahuan pada keduanya.

Sehabis perkenalan ini, Bambang ikut Emilya Said dan Herwansyah membuat pertemuan di salah satu motel di Jakarta, pada Mei 2016.

“Tertuding Bambang Kayun selanjutnya diprediksi melaporkan menolong dengan terdapatnya kemufakatan pemberian beberapa duit dan benda,” perkataan Firli.

Dari tatap muka itu pula, Bambang Kayun menganjurkan agar Emilya Said dan Herwansyah mengajukan permohonan proteksi hukum dan kesamarataan sebab kedapatan penyimpangan penindakan masalah.

Keduanya pun mengajukan permohonan via pesan yang dilayangkan terhadap Kepala jurusan Hukum Mabes Polri. Bambang Kayun selanjutnya ditunjuk sebagai salah satu personel yang mengerjakan validasi dan uraian pada Bareskrim Polri.

Pada Oktober 2016, jurusan Hukum Mabes Polri pun membuat rapat proteksi hukum atas nama Emilya Said dan Herwansyah.

“Bambang Kayun selanjutnya ditugaskan untuk membentuk kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya melaporkan terdapatnya penyimpangan pelaksanaan hukum terhitung kelengahan dalam teknik tafahus,” tutur Firli.

 

Senantiasa Bergulir

Meski hasil rapat tim validasi dan uraian melaporkan ada penyimpangan tafahus, nyatanya pemberitahuan Emilya Said dan Herwansyah lalu bergulir.

Lebih-lebih, Bareskrim Mabes Polri menentukan Emilya Said dan Herwansyah sebagai terdakwa.

Tak kehilangan ide, Bambang Kayun selanjutnya menganjurkan dua orang itu menggugat penentuan terdakwa atas dirinya ke perbicaraan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Atas rekomendasi itu, Emilya Said dan Herwansyah memberikan duit Rp 5 miliyar terhadap Bambang Kayun via bisnis bank. Duit itu dikirim keduanya melalui rekening orang kepercayaannya.

Kali praperadilan diajukan, ditemui kebenaran apabila Bambang Kayun diprediksi mengekspos isi hasil rapat jurusan Hukum Bareskrim Polri. Data itu  oleh Emilya Said dan Herwansyah sebagai materi serangan praperadilan terdakwa.

Akhirnya, PN Jakpus melaporkan apabila penentuan terdakwa atas Emilya Said dan Herwansyah tidak setuju.

Pun begitu, teknik hukum pada Emilya Said dan Herwansyah belum selesai.

Bareskrim Mabes Polri kembali menentukan keduanya sebagai terdakwa dalam masalah yang sama pada April 2021.

Dalam penentuan ini, peran Bambang Kayun berlahan dengan tentu mulai tersingkap.

Bambang Kayun diprediksi menerima duit uang sogok Rp 1 miliyar dari Emilya Said dan Herwansyah.

Firli mengucapkan pemberian duit uang sogok itu bermaksud agar Bambang Kayun menolong pengurusan masalah akibatnya keduanya tidak berlagak kooperatif pada teknik tafahus.

Sehabis penentuan terdakwa itu, Emilya Said dan Herwansyah pergi ke luar negeri. Bareskrim Polri langsung menentukan keduanya himpunan pencarian orang (DPO).

“Hasilnya Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri dan masuk dalam DPO interogator Bareskrim Mabes Polri,” sabda Firli.

 

Sepenuhnya Uang Sogok dan Gratifikasi Rp 56 miliyar

Dalam masalah ini, Bambang Kayun diprediksi menerima uang sogok dan gratifikasi sebesar Rp 56 miliyar. Rinciannya, Rp 6 miliyar di antara lain terpaut masalah pembajakan pesan penyamunan hak waris PT ACM dan Rp 50 miliyar bersumber dari beberapa pihak.

“Tertuding Bambang Kayun, kurang lebih bulan Desember 2016 juga diprediksi menerima 1 komponen mobil modern yang miniatur dan rupanya didetetapkan sendiri,” menyingkap Firli.

Bambang Kayun dikira melanggar alasan 12 huruf a maupun b Jo alasan 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan aksi kejahatan Korupsi sebagai halnya pernah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal pergantian Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan aksi kejahatan Korupsi Jo alasan 55 baris (1) ke 1 KUHP. Selagi, Emilya Said dan Herwansyah diresmikan sebagai tersangka pemberi uang sogok.

Keduanya dikira alasan 5 baris (1) huruf a maupun b maupun alasan 13 maupun alasan 6 baris (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan aksi kejahatan Korupsi sebagai halnya pernah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal pergantian Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan aksi kejahatan Korupsi Jo alasan 55 baris (1) ke 1 KUHP.

Keduanya masa ini sedang melarikan diri ke luar negeri.

Bopong tafahus selagi itu, Mabes Polri melaporkan support pada KPK terpaut teknik tafahus pada satu orang perwiranya.

“Polri menunjang teknik tafahus yang digeluti KPK,” perkataan Kepala jurusan Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo masa ditemui di rumah sakit Polri, Jakarta Timur, Selasa.

Dedi memohon KPK melanjukan teknik tafahus pada Bambang Kayun.